TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA SMP NEGERI 16 GORONTALO
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Tata krama dan tata
tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam
bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di
sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang
kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar,
yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan
dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang
mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang
tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh
kesadaran.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat
selama menjadi siswa.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
A.
Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian
seragam sekolah dengan ketentuan sbb :
Umum
1) Sopan dan rapi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju warna
putih kain teteron / sejenis, potongan krah dasi
3) Memakai badge
OSIS, dan lokasi sekolah
4) Topi sekolah
sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
5) Kaos kaki warna
putih, sepatu hitam bentuk chet.
6) Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok.
7) Pakaian tidak
terbuat dari kain yang tipis/ tembus pandang dan tidak ketat.
Khusus
Laki-laki
1)
Baju dimasukkan ke dalam celana
2)
Pakai sabuk warna hitam
3)
Celana dan lengan baju tidak digulung
4)
Bagi celana panjang harus menutup matakaki
5)
Celana tidak disobek atau tidak dijahit cut brai
6)
Benang sesuai warna kain.
7)
Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah
dibagikan)
Khusus
Perempuan
1)
Panjang rok sampai matakaki dan yang berjilbab, jilbab warna putih untuk baju
seragam OSIS dan PMR, warna coklat untuk baju pramuka dan warna biru untuk baju
batik.
2)
Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
3)
Lengan baju tidak digulung
4)
Benang sesuai warna kain.
Pakaian
Olahraga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib
memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.
Umum
Siswa
dilarang :
1) Berkuku panjang
2) Mengecat
rambut, kuku
3) Bertato
2.
Khusus Siswa Laki-laki
1) Tidak rambut
panjang (tidak menyentuh bulu mata, krah baju dan telinga)
2) Tidak bercukur
gundul
3) Rambut tidak
berkucir
4) Tidak memakai
kalung
5) Tidak memakai
gelang
6) Tidak memakai
anting-anting
7) Tidak
bertindik.
3.
Khusus Siswa Perempuan
Tidak
memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib mengikuti apel pagi dan hadir di sekolah 10 menit sebelum bel
berbunyi
2.
Siswa terlambat datang harus lapor kepada guru piket dan minta ijin
untuk masuk kelas.
3.
Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang
berada di luar kelas.
4.
Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
5.
Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke
rumah
6.
Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1.
Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara
bergiliran bertugas
menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.
Setiap tim piket kelas hendaknya menyiapkan dan
memelihara perlengkapan kelas antara lain :
1)
Penghapus papan tulis, penggaris, dan kapur tulis.
2)
Taplak meja dan bunga
3)
Sapu, dan tempat sampah
4)
Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
3.
Tim piket kelas mempunyai tugas :
1)
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam
pelajaran pertama dimulai.
2)
Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan
lain-lain..
3)
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur
organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
4)
Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas
misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda
yang ada di kelas
4.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah
ditentukan.
5.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas
perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
6.
Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan
peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer
dan sumber belajar lainnya.
7.
Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
8.
Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar
kelas masing-masing.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap
siswa hendaknya :
1.
Mengucapkan salam antar sesama teman,
dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan
apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada
siang / sore hari.
2.
Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar,
bermain dan bergaul.
3.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan
yang benar adalah benar
4.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain
5.
Menggunakan bahasa (kata) santun.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Upacara Bendera
1)
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam,yang telah
ditentukan sekolah.
2)
Setiap siswa wajib menjaga kehikmatan upacara Peringatan Hari-hari Besar Setiap
siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai
dengan ketentuan.
Pasal 7
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap
siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut
1. Keluar
tanpa izin
2. Makan
di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran / bergerombol di warung /
rumah tetangga.
3. Berpakaian
seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
4. Membuang
sampah tidak pada tempatnya
5. Bermain
di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
6. Berhias
yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
7. Rambut
gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
8. Mencoret-coret
tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
9. Bersikap,
berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
10.
Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
11.
Membawa buku, majalah, VCD, dan gambar porno
12.
Membawa kendaraan bermotor
13.
Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
14.
Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam
15.
Merusak sarana prasarana sekolah
16.
Mencuri / memeras
17.
Membawa senjata tajam
18.
Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
19.
Membawa / menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
20.
Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
21.
Narkoba atau obat terlarang
22.
Membawa/ menggunakan HP di Sekolah
BAB II
PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah
dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Teguran
1) Teguran lisan,
2) Teguran tertulis
2.
Penugasan
3.
Pemanggilan orang tua
4.
Pemberian skorsing
5.
Dikeluarkan dari sekolah
Pasal 10
PELANGGARAN
1.
Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
2.
Membuat / menandatangani buku pelanggaran
3.
Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat
pernyataan kedua.
4.
Jika skor nilai pelanggaran 25, orang
tua dipanggil ke sekolah dan membuat /
menandatangani surat pernyataan.
5.
Jika skor nilai pelanggaran mencapai 50, siswa diskors 3 hari dan orang
tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
6.
Jika skor nilai pelanggaran mencapai 75, siswa diskors 6 hari
dan orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat
pernyataan.
7.
Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua,
melalui rapat dewan guru.
Pasal 11
PENGHARGAAN
Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan,
antara lain :
1. Pujian
2. Hadiah barang
3. Piagam
4. Tropy / piala
5. Surat
keterangan
6. Nilai
BAB III
LAIN – LAIN
Tata krama dan tata tertib kehidupan
sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai
di rumah kembali.
Apabila orang tua / wali murid tidak
memenuhi panggilan dari sekolah, siswa yang bersangkutan
(melanggar tata tetib) tidak diperkenankan mengikuti
pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke sekolah.
Untuk menentukan sanksi pelanggaran
yang berkaitan dengan tindak kejahatan/ kriminal
ditentukan oleh pihak yang berwenang dengan
pertimbangan Tim Tertib Sekolah.
Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai
sejak tanggal ditetapkan.
Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama
dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Ditetapkan
di : Gorontalo
Tanggal :
12 Juli 2015
Kepala SMPN 16 Gorontalo
Drs. H. HERMAN
IDRIS
NIP. 196508061998021005
—————————————————————————————————————
Telah dibaca
oleh :
Orang Tua /
Wali
murid
Siswa
………………………………
………………………………