Selamat Datang di Puncak SMP Negeri 16 Gorontalo __________________________________________________________________________________________________Mari Kita Dukung Gerakan Budaya Baca menuju Kota Gorontalo sebagai Kota Literasi Tahun 2017 _________________________________________________________________________________________________Gerakan Nelayan Membaca ......... Semusim Melaut,.......... Sehari Membaca

Minggu, 02 Februari 2014

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK SD/MI, SMP/MTs, DAN SMA/MA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA;
Mengingat:
1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.     Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.     Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA UNTUK SD/MI, SMP/MTs, DAN SMA/MA.
Pasal 1
(1)  Standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.
(2)  Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM

BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada siswa agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana mencakup:
1.    kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
2.    kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

B. KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.    Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2.    Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/ madrasah.
3.    Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4.    Peralatan pendidikan adalah sarana yang dapat secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5.    Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6.    Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7.   Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan siswa dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8.    Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan siswa dan guru.
9.    Buku referensi adalah rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/ madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat dan menerima tamu.
21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/ madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi siswa.
26. Jamban adalah tempat buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/ madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/ madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah tempat terbuka atau tertutup untuk siswa dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok siswa yang terdaftar pada satu satuan kelas.



BAB III. STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMP/MTs

A. SATUAN PENDIDIKAN
1.    Satu SMP/MTs memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2.    Minimum satu SMP/MTs disediakan untuk satu kecamatan.
3.    Seluruh SMP/MTs dalam setiap kecamatan dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
4.    Lokasi setiap SMP/MTs dapat ditempuh siswa yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.

B. LAHAN
1.  Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.1.
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No
Banyak rom-bongan belajar
Rasio minimum luas lahan terhadap siswa (m2/siswa)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
22,9
14,3
-
2
4-6
16,8
8,5
7,0
3
7-9
13,8
7,5
5,0
4
10-12
12,8
6,8
4,5
5
13-15
12,2
6,6
4,4
6
16-18
11,9
6,3
4,3
7
19-21
11,6
6,2
4,2
8
22-24
11,4
6,1
4,2
9
25-27
11,2
6,0
4,2

2.  Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.2.
Tabel 3. 2 Luas Minimum Lahan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa                                per Rombongan Belajar
No
Banyak rom-bongan belajar
Luas minimum lahan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
1420
1240
-
2
4-6
1800
1310
1220
3
7-9
2270
1370
1260
4
10-12
2740
1470
1310
5
13-15
3240
1740
1360
6
16-18
3800
2050
1410
7
19-21
4240
2270
1520
8
22-24
4770
2550
1700
9
25-27
5240
2790
1860

3.     Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.
4.     Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan kesela-atan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5.     Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
6.     Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
a.    Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b.    Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c.    Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
7.     Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
8.     Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

C. BANGUNAN
1. Untuk SMP/MTs yang memiliki 15 sampai dengan 32 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Siswa
No
Banyak Rom-bongan belajar
Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap siswa (m/siswa)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3 lantai
1
3
6,9
7,6
-
2
4-6
4,8
5,1
5,3
3
7-9
4,1
4,5
4,5
4
10-12
3,8
4,1
4,1
5
13-15
3,7
3,9
4,0
6
16-18
3,6
3,8
3.8
7
19-21
3,5
3,7
3,7
8
22-24
3,4
3,6
3,7
9
25-27
3,4
3,6
3,6

2. Untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 3.4.
Tabel 3.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki                                               Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No
Banyak rom-bongan belajar
Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan 1 lantai
Bangunan 2 lantai
Bangunan 3  lantai
1
3
420
480
-
2
4-6
540
610
640
3
7-9
680
740
770
4
10-12
820
880
910
5
13-15
970
1040
1070
6
16-18
1140
1230
1230
7
19-21
1270
1360
1360
8
22-24
1430
1530
1530
9
25-27
1570
1670
1670

3. Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:
a.     koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;
b.     koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.     jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
4. Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.
a.     Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.
b.     Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
5.  Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.
a.     Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
b.     Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih. saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.
c.     Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
6. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.
a.     Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
b.     Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.
c.     Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.
8. Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a.     Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b.     Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9.  Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.
a.     Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
b.     Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.
10.  Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11.  Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13.  Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun
14.  Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berkut.
a.     Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
b.     Pemeliharaan berat, melipuli penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.
15.  Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1.    ruang kelas,
2.    ruang perpustakaan,
3.    ruang laboratorium IPA,
4.    ruang pimpinan,
5.    ruang guru,
6.    ruang tata usaha,
7.    tempat beribadah,
8.    ruang konseling,
9.    ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang tersebut beserta sarana yang ada di setiap ruang diatur dalam standar tiap ruang sebagai berikut.
1. Ruang Kelas
a.     Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
b.     Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
c.     Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 32 siswa.
d.     Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
e.     Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f.      Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
g.     Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.5.
Tabel 3.5 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Kelas
No
Jenis
Rasio
Deskripsi

1
Perabot



1.1

Kursi siswa

1buah/siswa

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai dengan kelompok usia siswa dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik. Desain dudukan dan sandaran membuat siswa nyaman belajar.

1.2

Meja siswa

1buah/siswa

Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai dengan kelompok usia siswa dan mendukung postur tubuh yang baik.  Desain memungkinkan kaki siswa masuk dengan leluasa ke bawah meja.

1.3
Kursi guru
1 buah/guru
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.

1.4
Meja guru
1 buah/guru
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.

1.5
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut. Tertutup dan dapat dikunci.

1.6
Papan pajang
1 buah/ruang
Kuat, stabil, aman. Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.

2
Media Pendidikan

2.1

Papan tulis

1 buah/ruang

Kuat, stabil, aman. Ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh siswa melihatnya dengan jelas.
3
Perlengkapan Lain

3.1
Tempat sampah
1 buah/ruang

3.2
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang

3.3
Jam dinding
1 buah/ruang

3.4
Kotak kontak
1 buah/ruang









2. Ruang Perpustakaan
a.     Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan
b.     Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu setengah kali ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
c.     Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
d.     Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang mudah dicapai.
e.     Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.6.
Tabel 3.6 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Buku


1.1

Buku teks pelajaran

1 eksemplar/mata pelajaran/siswa, ditambah 2 eksemplar/mata pelajaran/sekolah
Termasuk dalam daftar buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Mendiknas dan daftar buku teks muatan lokal yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
1.2

Buku panduan pendidik

1 eksemplar/mata pelajaran/guru mata pelajaran bersang-kutan, ditambah 1 eksemplar/mata pelajaran/sekolah


1.3

Buku pengayaan


870 judul/sekolah

Terdiri dari 70% non-flksi dan 30% fiksi. Banyak eksemplar/ sekolah/madrasah minimum: 1000 untuk 3-6 rombongan belajar, 1500 untuk 7-12 rombongan belajar, 2000 untuk 13-18 rombongan belajar, 2500 untuk 19-24 rombongan belajar.  
1.4

Buku referensi

20 judul/sekolah

Sekurang-kurangnya meliputi Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus Bahasa Inggris, ensiklopedi, buku statistik daerah, buku telepon, buku undang-undang dan peraturan, dan kitab suci.
1.5

Sumber belajar lain
20 judul/sekolah

Sekurang-kurangnya meliputi majalah, surat kabar, globe, peta, CD pembelajaran, dan alat peraga matematika.
2
Perabot


2.1

Rak buku

1 set/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Dapat menampung seluruh koleksi dengan baik. Memungkinkan siswa menjangkau koleksi buku dengan mudah.
2.2

Rak majalah

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Dapat menampung seluruh koleksi majalah. Memungkinkan siswa menjangkau koleksi majalah dengan mudah.
2.3

Rak surat kabar

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Dapat menampung seluruh koleksi suratkabar. Memungkinkan siswa menjangkau koleksi suratkabar dengan mudah.
2.4
Meja baca
15 buah/sekolah
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh siswa. Desain meja memungkinkan kaki siswa masuk dengan leluasa ke bawah meja.
2.5

Kursi baca

15 buah/sekolah
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan oleh siswa. Desain dudukan dan sandaran membuat siswa nyaman belajar.
2.6
Kursi kerja
1 buah/petugas
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
2.7
Meja kerja/ sirkulasi
1 buah/petugas
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
2.8

Lemari katalog

1 buah/sekolah

Kuat, stabil, dan aman. Cukup untuk menyimpan kartu-kartu katalog. Lemarii katalog dapat diganti dengan meja untuk menempatkan katalog.
2.9
Lemari
1 buah/sekolah
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menam-pung seluruh peralatan untuk pengelolaan perpustakaan. Dapat dikunci.
2.10
Papan pengumuman
1 buah/sekolah
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran minimum 1 m2.
2.11
Meja multimedia
1 buah/sekolah
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menam-pung seluruh peralatan multimedia.
3
Media Pendidikan

3.1
Peralatan multimedia
1 set/sekolah
Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 set komputer (CPU, monitor minimum 15 inci, printer), TV, radio, dan pemutar VCD/DVD.
4
Perlengkapan Lain

4.1
Buku inventaris
1 buah/sekolah

4.2
Tempat sampah
1 buah/ruang

4.3
Kotak kontak
1 buah/ruang

4.4
Jam dinding
1 buah/ruang


3. Ruang Laboratorium IPA
a.     Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b.     Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
c.     Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA adalah 2,4 m/siswa. Untuk rombongan belajar dengan siswa kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA adalah 5 m.
d.     Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
e.     Tersedia air bersih.
f.      Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.7.
Tabel 3.7 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium IPA
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1

Kursi
1 buah/siswa, ditambah 1 buah/guru
Kuat, stabil, aman dan mudah dipindahkan.
1.2

Meja siswa

1 buah/7 siswa
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menampung kegiatan siswa secara berkelompok maksimum 7 orang
1.3

Meja demonstrasi

1 buah/lab

Kuat, stabil, dan aman. Luas meja memungkinkan untuk melakukan demonstrasi dan menampung peralatan dan bahan yang diperlukan. Tinggi meja memungkinkan seluruh siswa dapat mengamati percobaan yang didemonstrasikan.
1.4
Meja persiapan
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyiapkan materi percobaan.
1.5
Lemari alat
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menampung semua alat. Tertutup dan dapat dikunci.
1.6
Lemari bahan
1 buah/lab
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menampung semua bahan dan tidak mudah berkarat. Tertutup dan dapat dikunci.
1.7

Bak cuci

1 buah/2 kelom-pok, ditambah 1 buah di ruang persiapan.
Tersedia air bersih dalam jumlah memadai.


2
Peralatan Pendidikan

2.1
Mistar
6 buah/lab
Panjang minimum 50 cm, ketelitian 1 mm.
2.2
Jangka sorong
6 buah/lab
Ketelitian 0,1 mm.
2.3
Timbangan
3 buah/lab
Memiliki ketelitian berbeda.
2.4
Stopwatch
6 buah/lab
Ketelitian 0,2 detik.
2.5
Rol meter
1 buah/lab
Panjang minimum 5 m, ketelitian 1 mm.
2.6
Termometer 100 C
6 buah/lab
Ketelitian 0,5 derajat.
2.7
Gelas ukur
6 buah/lab
Ketelitian 1 ml.
2.8
Massa logam
3 buah/lab
Dari jenis yang berbeda, minimum massa 20 g.
2.9

Multimeter AC/DC,    10 kilo ohm/volt

6 buah/lab


Dapat mengukur tegangan, arus, dan hambatan. Batas minimum ukur arus 100mA-5 A. Batas minimum ukur tegangan untuk DC 100mV-50 V. Batas minimum ukur tegangan untuk AC 0-250 V.
2.10
Batang magnet
6 buah/lab
Dilengkapi dengan potongan berbagai jenis logam.
2.11
Globe

1 buah/lab

Memiliki penyangga dan dapat diputar. Diameter minimum 50 cm. Dapat memanfaatkan globe yang terdapat di ruang perpustakaan.
2.12
Model tata surya
1 buah/lab
Dapat menunjukkan terjadinya gerhana. Masing-masing planet dapat diputar mengelilingi matahari.
2.13
Garpu tala
6 buah/lab
Bahan baja, memiliki frekuensi berbeda dalam rentang audio.
2.14
Bidang miring
1 buah/lab
Kemiringan dan kekasaran permukaan dapat diubah-ubah
2.15
Dinamometer
6 buah/lab
Ketelitian 0,1 N/cm.
2.16
Katrol tetap
2 buah/lab

2.17
Katrol bergerak
2 buah/lab

2.18
Balok kayu
3 macam/lab
Memiliki massa, luas permukaan, dan koefisien gesek berbeda.
2.19
Percobaan muai panjang
1 set/lab
Mampu menunjukkan fenomena dan memberikan data pemuaian minimum untuk tiga jenis bahan.
2.20

Percobaan optik

1 set/lab

Mampu menunjukkan fenomena sifat bayangan dan mem-berikan data tentang keteraturan hubungan antara jarak benda, jarak bayangan, dan jarak fokus cermin cekung, cermin cembung, lensa cekung, dan lensa cembung. Masing-masing minimum dengan tiga nilai jarak fokus.
2.21
Percobaan rangkaian listrik
1 set/lab
Mampu memberikan data hubungan antara tegangan, arus, dan hambatan.
2.22
Gelas kimia
30 buah/lab
Berskala, volume 100 ml.
2.23
Model molekul sederhana
6 set/lab
Minimum terdiri dari atom hidrogen, oksigen, karbon, belerang, nitrogen, dan dapat dirangkai menjadi molekul.
2.24
Pembakar spiritus
6 buah/lab
Kaca dengan sumbu dan tutup.
2.25
Cawan penguapan
6 buah/lab
Bahan keramik, permukaan dalam diglasir.
2.26
Kaki tiga
6 buah/lab
Dilengkapi kawat kasa dan tingginya sesuai tinggi pembakar spiritus.
2.27
Plat tetes
6 buah/lab
Minimum ada 6 lubang.
2.28
Pipet tetes + karet
100 buah/lab
Ujung pendek.
2.29
Mikroskop monokuler
6 buah/lab
Minimum tiga nilai perbesaran obyek dan dua nilai perbesaran okuler.
2.30
Kaca pembesar
6 buah/lab
Minimum tiga nilai jarak fokus.
2.31
Poster genetika
1 buah/lab
Isi poster jelas terbaca dan berwarna, ukuran minimum A1
2.32
Model kerangka manusia
1 buah/lab
Tinggi minimum 150 cm.
2.33
Model tubuh manusia
1 buah/lab
Tinggi minimum 150 cm. Organ tubuh terlihat dan dapat dilepaskan dari model. Dapat diamati dengan mudah oleh seluruh siswa.
2.34

Gambar/model pencernaan manusia
1 buah/lab
Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1.  Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.35

Gambar/model sistem peredaran darah manusia
1 buah/lab

Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.36

Gambar/model sistem pernafasan manusia
1 buah/lab

Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.37

Gambar/model jantung manusia

1 buah/lab

Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.38

Gambar/model mata manusia
1 buah/lab

Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.39
Gambar/model telinga manusia
1 buah/lab
Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.40

Gambar/model tenggorokan manusia
1 buah/lab

Jika berupa gambar, maka isinya jelas terbaca dan berwarna dengan ukuran minimum A1. Jika berupa model, maka dapat dibongkar pasang.
2.41
Petunjuk percobaan
6 buah/percobaan

3
Media Pendidikan


3.1

Papan tulis

1 buah/lab

Ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh siswa melihatnya dengan jelas.
4
Perlengkapan Lain

4.1
Kotak kontak
9 buah/lab
1 buah untuk tiap meja siswa, 2 buah untuk meja demo, 2 buah untuk di ruang persiapan.
4.2
Alat pemadam kebakaran
1 buah/lab
Mudah dioperasikan.
4.3

Peralatan P3K

1 buah/lab

Terdiri dari kotak P3K dan isinya tidak kadaluarsa termasuk obat P3K untuk luka bakar dan luka terbuka.
4.4
Tempat sampah
1 buah/lab

4.5
Jam dinding
1 buah/lab


4. Ruang Pimpinan
a.     Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil guru, orang tua murid. unsur komite sekolah/majelis madrasah, petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
b.     Luas minimum ruang pimpinan adalah 12 m2 dan lebar minimum adalah 3 m.
c.     Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
d.     Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.8.

Tabel 3.8 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Pimpinan
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi pimpinan
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.2
Meja pimpinan
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
1.3
Kursi dan meja tamu
1 set/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk 5 orang duduk dengan nyaman.
1.4
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan pimpinan sekolah/madrasah Tertutup dan dapat dikunci.
1.5
Papan statistik
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1m2.
2
Perlengkapan lain

2.1
Simbol kenegaraan
1 set/ruang
Terdiri dari Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Gambar Presiden RI, dan Gambar Wakil Presiden RI.
2.2
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.3
Jam dinding
1 buah/ruang


5. Ruang Guru
a.     Ruang guru berfungsi sebagai tempal guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
b.     Rasio minimum luas ruang guru 4 m2/guru dan luas minimum adalah  48 m2.
c.     Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.     Ruang guru dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.9.
Tabel 3.9 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Guru
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1

Kursi kerja

1 buah/guru, ditambah 1 buah/ 1 wakil kepala sekolah
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.

1.2

Meja kerja

1 buah/guru

Kuat, stabil, dan aman. Model meja setengah biro. Ukuran memadai untuk menulis, membaca, memeriksa pekerjaan, dan memberikan konsultasi.
1.3

Lemari

1 buah/guru, atau 1 buah digunakan ber-sama oleh semua guru
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan guru unluk persiapan dan pelaksanaan pembelajaran. Tertutup dan dapat dikunci.
1.4
Kursi tamu
1 set/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.5
Papan statistik
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.
1.6
Papan pengumuman
1 buah/sekolah
Kuat, stabil, dan aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.
2
Perlengkapan Lain

2.1
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.2
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang

2.3
Jam dinding
1 buah/ruang


6. Ruang Tata Usaha
a.   Ruang tata usaha berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah/madrasah.
b.   Rasio minimum luas ruang tata usaha 4 m2/petugas dan luas minimum 16 m2.
c.    Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.   Ruang tata usaha dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.10.
Tabel 3.10 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Tata Usaha
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi kerja
1 buah/petugas
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.2
Meja kerja
1 buah/petugas
Kuat, stabil, dan aman. Model meja setengah biro. Ukuran memadai untuk melakukan pekerjaan administrasi.
1.3
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan arsip dan perlengkapan pengelolaan administrasi sekolah/ madrasah Tertutup dan dapat dikunci.
1.4
Papan statistik
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m2.
2
Perlengkapan Lain


2.1
Mesin ketik/komputer
1 set/sekolah

2.2
Filing cabinet
1 buah/sekolah

2.3
Brankas
1 buah/sekolah

2.4
Telepon
1 buah/sekolah

2.5
Jam dinding
1 buah/ruang

2.6
Kotak kontak
1 buah/ruang

2.7
Penanda waktu
1 buah/sekolah

2.8
Tempat sampah
1 buah/ruang


7. Tempat Beribadah
a.   Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/madrasah melaku-kan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah/ madrasah.
b.   Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SMP/MTs, dengan luas minimum 12 m2.
c.    Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.11.
Tabel 3.11 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Beribadah
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Lemari/rak
1buah/tempat ibadah
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan ibadah.
2
Perlengkapan lain

2.1
Perlengkapan ibadah

Disesuaikan dengan kebutuhan.
2.2
Jam dinding
1buah/tempat ibadah


8. Ruang Konseling
a.   Ruang konseling berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
b.   Luas minimum ruang konseling 9 m2.
c.    Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi siswa.
d.   Ruang konseling dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.12.
Tabel 3.12 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Konseling
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Meja kerja
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
1.2
Kursi kerja
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.3
Kursi tamu
2 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
1.4
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Tertutup dan dapat dikunci.
1.5
Papan kegiatan
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
2
Peralatan Konseling


2.1
Instrumen konseling
1 set/ruang

2.2
Buku sumber
1 set/ruang

2.3
Media pengembangan kepribadian
1 set/ruang
Menunjang pengembangan kognisi, emosi, dan motivasi siswa
3
Perlengkapan lain


3.1
Jam dinding
1 buah/ruang


9. Ruang UKS
a.   Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah
b.   Luas minimum ruang UKS 12 m2.
c.    Ruang UKS dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.13.
Tabel 3.13 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang UKS
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Tempat tidur
1 set/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
1.2
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Dapat dikunci.
1.3
Meja
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
1.4
Kursi
2 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
2
Perlengkapan Lain


2.1
Catatan kesehatan siswa
1 set/ruang

2.2
Perlengkapan P3K
1 set/ruang
Tidak kadaluarsa
2.3
Tandu
1 buah/ruang

2.4
Selimut
1 buah/ruang

2.5
Tensimeter
1 buah/ruang

2.6
Temiometer badan
1 buah/ruang

2.7
Timbangan badan
1 buah/ruang

2.8
Pengukur tinggi badan
1 buah/ruang

2.9
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.10
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang

2.11
Jam dinding
1 buah/ruang


10. Ruang Organisasi Kesiswaan
  1. Ruang organisasi kesiswaan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan  kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan.
  2. Luas minimum ruang organisasi kesiswaan 9 m2.
  3. Ruang organisasi kesiswaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel3.14.
Tabel 3.14 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Organisasi Kesiswaan
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Meja
1 buah/ruang
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan.
1.2
Kursi
4 buah/ruang
Kuat, stabil, aman, dan mudah dipindahkan.
1.3
Papan tulis
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
1.4
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Dapat dikunci.
2
Perlengkapan lain


2.1
Jam dinding
1 buah/ruang


11. Jamban
a.     Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
b.     Minimum terdapat 1 unit jainban untuk setiap 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserla didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru. Jumlah minimum jamban setiap sekolah/madrasah 3 unit,
c.     Luas minimum 1 unit jamban 2 m2.
d.     Jamban harus berdinding, beralap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan.
e.     Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
f.      Jamban dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.15.
Tabel 3.15 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perlengkapan Lain


1.1
Kloset jongkok
1 buah/ruang
Saluran berbentuk Ieher angsa.
1.2
Tempat air
1 buah/ruang
Volume minimum 200 liter. Berisi air bersih.
1.3
Gayung
1 buah/ruang

1.4
Gantungan pakaian
1 buah/ruang

1.5
Tempat sampah
1 buah/ruang


12. Gudang
a. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/madrasah yang tidak/ belum berfungsi, dan tempat menyimpan arsip sekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
b. Luas minimum gudang 21 m2.
c. Gudang dapat dikunci.
d. Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.16.

Tabel 3.16 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Gudang
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Lemari
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan alat-alat dan arsip berharga.
1.2
Rak
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan peralatan olahraga, kesenian, dan keterampilan.

13. Ruang Sirkulasi
a.  Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial siswa di luar jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/madrasah
b.  Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas minimum adalah 30 % dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
c.  Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d.  Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm
e.  Bangunan bertingkat dilengkapi tangga. Bangunan bertingkat dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum dua buah tangga.
f.   Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m.
g.  Lebar minimum tangga adalah 1,8 m, tinggi maksimum anak tangga adalah 17 cm, lebar anak tangga adalah 25-30 cm, dan dilengkapi pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90 cm.
h.  Tangga yang memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
i.   Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup.

14. Tempat Bermain/Berolahraga
a.   Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain, berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, kegiatan ekstrakurikuler
b.   Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3 m2/siswa. Jika banyak siswa kurang dari 334 orang, maka luas minimum tempat bermain/ berolahraga adalah 1000 m2.
c.    Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran minimum 30 m x 20 m yang memiliki permukaan datar, drainase baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain yang menganggu kegiatan berolahraga.
d.   Sebagian tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
e.   Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling sedikit menggangu proses pembelajaran di kelas.
f.     Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
g.    Tempat bermain/berolahraga dilengkapi dengan sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3. 17.
Tabel 3.17 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Bermain/Berolahraga
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Peralatan Pendidikan

1.1
Tiang bendera
1 buah/sekolah
Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
1.2
Bendera
1 buah/sekolah
Ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
1.3
Peralatan bola voli
2 buah/sekolah
Minimum 6 bola.
1.4
Peralatan sepak bola
1 set/sekolah
Minimum 6 bola.
1.5
Peralatan bola basket
1 set/sekolah
Minimum 6 bola.
1.6
Peralatan senam
1 set/sekolah
Minimum matras, peti loncat, tali loncat, simpai, bola plastik, tongkat, palang tunggal, gelang.
1.7
Peralatan atletik
1 set/sekolah
Minimum lembing, cakram, peluru, tongkat estafet, bak loncat.
1.8
Peralatan seni budaya
1 set/sekolah
Disesuaikan dengan potensi masing-masing.
1.9
Peralatan ketrampilan
1 set/sekolah
Disesuaikan dengan potensi masing-masing.
2
Perlengkapan Lain


2.1
Pengeras suara
1 set/sekolah

2.2
Tape recorder
1 buah/sekolah